Kayong Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara melakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih yang terletak di Desa Kemboja, Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 12 Mei 2026.
Peninjauan lokasi ini dilaksanakan karena Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah Program Strategis Nasional yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan langsung dari level desa, dan memerlukan legalitas aset serta bidang tanah sebagai pendukung keberlangsungan usaha serta keamanan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dari segi status aset tanah, sumber kepemilikan tanah pada umumnya berasal dari Tanah Kas Desa atau TKD yang melalui mekanisme kerja sama, aset Hibah (tanah yang diberikan oleh masyarakat atau pemerintah untuk dikelola secara kolektif oleh Koperasi), atau program sertifikasi oleh dorongan Pemerintah setempat.
Pentingnya sertifikasi aset tanah juga tidak terlepas dari pemberian kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset Koperasi Desa Merah Putih. Bukan hanya sekedar urusan administrasi, tetapi sertifikasi terhadap aset tanah ini diharap mampu memberi nilai tambah dan valuasi koperasi, menjadikan entitas bisnis yang kuat pada lingkup bawah dan berkelanjutan sesuai Asa Cita Pemerintah untuk membangun dari pinggiran. (KM)
