Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Barat dengan mengusung tema “Penataan Akses Reforma Agraria: Menggerakkan Usaha Mandiri Menuju Masyarakat Sejahtera.”
Dalam sambutannya, Mujahidin Maruf selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada legalisasi atau redistribusi aset semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan akses ekonomi dan pemberdayaan usaha.
“Reforma Agraria tidak berhenti pada sertifikat saja. Tanah yang telah ditata harus mampu memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan Penataan Akses Reforma Agraria.
“Pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui pendekatan ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.”
Pada Tahun 2026, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan target Penataan Akses Reforma Agraria bagi 1.400 kepala keluarga di tujuh kabupaten, serta fasilitasi pendampingan usaha bagi 200 kepala keluarga yang difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat. Diharapkan Penataan Akses Reforma Agraria dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (KM)
