Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 telah melaksanakan rangkaian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan PKS ini merupakan penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan masalah hukum pertanahan, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara. Dimana melalui kerja sama ini, kedepannya kejaksaan dapat semakin memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.
Acara yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kali ini ditutup dengan penyerahan plakat sebagai simbol komitmen antar instansi dalam penguatan sinergi menghadapi dinamika permasalahan hukum serta melindungi hak-hak hukum kepada masyarakat. (KM)
