7 Jun 2026, Sun

Penanganan Bagi Pegawai Dan Pensiunan Di Bidang Agraria Yang Terkena Masalah Hukum Akibat Dari Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian Agraria

Kayong Utara – Sebagai agenda dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait koordinasi penanganan masalah hukum bagi pegawai dilingkungan Kementerian, seluruh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di seluruh Indonesia dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring mengenai Penyamaan Persepsi dalam rangka Penanganan Hukum bagi Pegawai dan Pensiunan yang terkena Permasalahan Hukum sebagai akibat yang timbul dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian ATR/BPN pada hari Selasa, 12 Mei 2026.

Hal ini merupakan salah satu mitigasi risiko terhadap unit kerja di daerah seperti Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam menghadapi dinamika serta persoalan hukum di bidang pertanahan. Dimana dalam menjalankan tugas kedinasannya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja sesuai dengan prosedur/SOP dapat menghadapi gugatan atau tuntutan hukum di kemudian hari.

Dengan melakukan penyamaan persepsi dan kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, menciptakan pelayanan publik yang lebih prima, mendorong prinsip kehati-hatian dalam mengelola administrasi pertanahan, dan memberi kepastian hukum berdasarkan pelaksanaan tupoksi yang ada. (KM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *