
Pontianak, 26 September 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset milik daerah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah Kota Pontianak, pada Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah penting untuk memastikan setiap aset Pemerintah Kota Pontianak memiliki kepastian hukum, terlindungi dengan baik, serta dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, menegaskan bahwa sertipikasi aset merupakan pondasi dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset daerah. “Kolaborasi antarinstansi sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset daerah lebih tertib, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Kantor Pertanahan Kota Pontianak berkomitmen terus mendukung Pemerintah Kota dalam menghadirkan tata kelola aset yang modern, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.