
Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah, Ketapang Melalui GEMAPATAS Menjadi Lokasi Prioritas Nasional
KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat serta menyaksikan pemasangan tanda batas tanah dengan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilaksanakan pada 23 Kabupaten Kota di 8 Provinsi, Kamis (07/08/2025).
Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kabupaten Ketapang juga menjadi lokasi prioritas nasional. Seperti diketahui, kegiatan dipusatkan pada penetapan lokasi (penlok) PTSL ILASPP Tahun di desa sungai awan, kecamatan muara pawan yang meliputi 6 kecamatan dan 41 desa dengan luas cakupan 102.000 hektar.
Kepala Kantor Kanwil Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah secara mandiri.
“Ada 102.000 hektar di ketapang, sumber anggarannya dari bank dunia itu tercover di 6 kecamatan kurang lebih 41 desa, itu nanti ada 17 bucket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta. Teman-teman dari kantah dan dari pusat akan mengkwisinya mengawal pelaksanaan pekerjaannya, ditambah pula pengawalan dari RT/RW dari lurah atau kepala desa setempat pemasangan tanda batasnya,” katanya kepada sejumlah awak media, pada Kamis (07/08/2025).
“Kita utamakan adalah lahan-lahan yang dikuasai di tinggali masyarakat dan potensi nilainya adalah bernilai secara ekonomis, bukannya di kawasan hutan bukannya tidak penting kita lebih prioritaskan yang benar-benar menjadi hajat di ketapang. Artinya dipesisir itu bidangnya dikuasai dipakai sebagai rumah tinggal atau bidang usaha dan pada saat pengukuran kita langsung ketemu dengan pemilik lahannya langsung,” lanjutnya.
Selanjutnya, dirinya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL.
Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftarkan sertifikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“kita BPN tidak bisa bekerja sendiri tetap ada edukasi dari pemerintah daerah, makanya kami hadirkan Bupati dan jajarannya ikut mengawal bersama.
BPN punya tools alat untuk sertifikasinya regulasinya jelas, tapi kalau di bawah tidak di support dengan kebijakan itu akan menimbulkan masalah,” jelasnya.
“tahap pertama adalah pemotretan udara, sebelum pemotretan udara harus ada pemasangan tanda batasnya, setelah dipasang tanda batas kemudian dipotret diidentifikasi dideliminasi bidang demi bidang beserta indikasi awal siapa pemiliknya. Setelah dicanangkan hari ini oleh pak menteri, kami berharap secepatnya dari pusat memastikan siapa-siapa yang akan menang tender itu kemudian di kantah akan memilih,” tutupnya. (Sans)