
Pontianak, 27 September 2025 – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum atas aset daerah, Kantor Pertanahan Kota Pontianak melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Pontianak pada Jumat (27/9/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.
Dengan telah disertipikatkannya PSU, berbagai fasilitas umum maupun sarana pendukung masyarakat dapat dikelola secara lebih legal, tertib, dan terjamin kepastian hukumnya, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas hidup warga Kota Pontianak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Seti Kuncoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah. “Melalui penyerahan sertipikat PSU ini, kami berharap pengelolaan fasilitas umum di Kota Pontianak semakin optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak akan terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).