Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif RRI Pontianak bertema “Amankan Aset Umat: Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf” pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar, Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Venita selaku Penata Pertanahan Madya. Dialog ini membahas pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar tetap aman dan terjaga peruntukannya.
“Ketika ikrar wakaf telah ditandatangani, maka hubungan perdata wakif terhadap tanah tersebut telah terputus. Sertifikat wakaf menjadi alat bukti hukum yang kuat untuk menjaga amanah wakaf tetap terpelihara,” ujar Venita.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi wakaf dilakukan melalui tahapan pengumuman kepada masyarakat, verifikasi yuridis, hingga pemeriksaan fisik lapangan bersama petugas ukur dan masyarakat sekitar guna memastikan keabsahan tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui sertifikasi wakaf, tanah yang telah diwakafkan memperoleh kepastian hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak lain, termasuk ahli waris. Selain itu, sertifikasi juga mendukung pengelolaan aset wakaf agar lebih tertib, aman, dan bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Menjelang penutupan dialog, Venita juga menegaskan pentingnya menjaga amanah wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi umat.
“Jangan sampai tanah wakaf yang diniatkan untuk ibadah justru menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif agar manfaatnya tetap terjaga untuk umat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah menjaga aset umat agar tetap terlindungi dan memberikan manfaat jangka panjang.
