7 Jun 2026, Sun

Expose Audit Pertanahan, Evaluasi Dalam Proses Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Badan Hukum

Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Expose Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematik pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan SHAT Non Sistematik, khususnya dalam proses pemberian perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

“Expose ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan internal serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pertanahan agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik”, sebagaimana dijelaskan oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta pejabat terkait baik secara luring maupun daring. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN Kalimantan Barat semakin akuntabel, profesional, dan transparan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (KM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *