Kayong Utara – Sebagai tahapan pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah dibidang pendidikan melalui kerjasama Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, saat ini telah dilaksanakan peninjauan lokasi yang rencananya akan dipergunakan sebagai lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Andi Wahyu Endriyanto, S.M dan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Muhammad Iqbal Tawakkal, S.H. turut hadir dalam proses survei yang berlokasi di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara pada Selasa, 05 Mei 2026.
Sebelumnya pada bulan September 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara telah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai diatas lokasi tersebut sebagai legalisasi aset dan telah diserahkan kepada Bupati Kayong Utara.
Kegiatan survei tahap ke-3 yang dilaksanakan kali ini memastikan berbagai aspek seperti ketersediaan air dan listrik, akses jalan yang akan dipergunakan untuk proses pembangunan gedung, dampak lingkungan dan aspek pendukung lainnya. Setelah melaksanakan survei, rombongan melakukan pembahasan mengenai hasil survei yang akan digunakan sebagai dasar komitmen pengambilan keputusan dalam mendukung Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kayong Utara ini. (KM)
